JAMBI28.TV, JAMBI – Seorang karyawati di sebuah toko elektronik di Kota Jambi, Sri Rahayu alias Ayu (30), telah ditangkap pihak kepolisian karena diduga menggelapkan uang penjualan barang senilai Rp 38 juta. Uang tersebut diketahui digunakan untuk membayar tagihan layanan paylater.
Ayu bekerja di sebuah toko yang terletak di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Dalam perusahaan tersebut, Ayu menjabat sebagai HRD yang bertugas merekrut serta mengawasi tim sales, sekaligus menangani penagihan kepada pelanggan.
Kapolsek Pasar, AKP Marwiansyah, menyampaikan bahwa total kerugian perusahaan akibat tindakan Ayu dan dua rekan lainnya mencapai Rp 68 juta, meskipun hanya Rp 38 juta yang diketahui digunakan oleh Ayu secara pribadi.
Perbuatan ini telah berlangsung cukup lama, sejak Desember 2022 hingga November 2024. Kecurigaan muncul setelah pemilik toko menemukan ketidaksesuaian dalam laporan keuangan, dan kemudian melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
“Pelaku tidak menyetorkan uang penjualan ke kasir, melainkan memakainya untuk kebutuhan pribadi, terutama untuk melunasi cicilan paylater tiap bulan,” ujar Marwi.
Saat diperiksa, Ayu mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk bersenang-senang, seperti nongkrong dan membeli makanan.
Atas tindakannya, Ayu dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan terancam hukuman penjara hingga lima tahun.