JAMBI28.TV, JAMBI – Dua pencuri yang membobol toko sembako dan toko peralatan di Kota Jambi berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Jambi Timur. Kedua pelaku yang diamankan diketahui bernama Deny alias Deni Panjang (38) dan Andre bin Pahmi (38), sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima dua laporan pada bulan November 2024 dan Juni 2025. Dalam aksinya, para pelaku merusak gembok serta jendela toko untuk masuk dan menggasak barang-barang dagangan serta uang tunai.
Pada kejadian pertama, para pelaku membobol Toko Sembako Mitra di Jalan Sentot Ali Basa, Payo Selincah. Mereka mencuri berbagai merek rokok dan sejumlah uang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp72 juta. Sedangkan kejadian kedua terjadi di sebuah toko di Jalan Yos Sudarso, Sijenjang, Jambi Timur. Di lokasi ini, pemilik toko mendapati pintu telah dirusak dan kehilangan barang seperti baut kapal, regulator gas, senter, dan uang tunai, dengan total kerugian sekitar Rp14,4 juta.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi para pelaku. Tim gabungan dari Unit Reskrim, Jatanras, dan Unit Ranmor Polresta Jambi kemudian menangkap Deny alias Deni Panjang di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jelutung, pada Rabu sore, 14 Mei 2025.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit motor Jupiter MX, karung berisi rokok berbagai merek, uang koin, serta flashdisk berisi rekaman CCTV. Kedua pelaku kini ditahan di Polsek Jambi Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara.
AKP Edi Mardi Siswoyo juga menyampaikan bahwa dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan masuk dalam daftar buronan. Ia mengimbau agar keduanya segera menyerahkan diri dan meminta masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika mengetahui keberadaan mereka.