JAMBI28TV, TANJUNG JABUNG BARAT – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melalui Subdirektorat Penegakan Hukum (Gakkum) resmi melimpahkan enam tersangka kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat, Jumat (18/7/2025). Pelimpahan ini merupakan bagian dari proses tahap II penyidikan atas tiga perkara berbeda yang melibatkan jaringan peredaran sabu-sabu di wilayah perairan Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Candra, menyampaikan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar sejak pukul 11.40 WIB hingga 14.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.
“Hari ini kami telah melaksanakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejari Tanjung Jabung Barat. Proses berjalan tanpa hambatan dan dalam pengamanan penuh,” ungkap AKBP Ade Candra mewakili Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo.
Adapun enam tersangka yang diserahkan masing-masing adalah Dana Warsa alias Bogel, Ahmad Sawaludin, Wahyudi, M. Hadiyanto, Khairul Ula, dan Parizal. Mereka ditangkap secara terpisah sepanjang April 2025 berdasarkan pengembangan laporan dari Ditpolairud Polda Jambi dan Baharkam Polri.
“Para tersangka ini memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan peredaran narkoba, baik sebagai pengedar maupun perantara dalam transaksi gelap. Semua kasus berpusat pada peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah perairan,” jelas Ade.
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejumlah barang bukti sabu turut diamankan sebagai bagian dari proses hukum.
Salah satu penangkapan signifikan terjadi pada Sabtu, 19 April 2025. Tim Patroli KP Anis Macan-4002 Korpolairud Baharkam Polri menangkap Dana Warsa alias Bogel (43) berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di perairan Kuala Tungkal. Penangkapan ini menjadi pintu masuk pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika, khususnya di kawasan perairan yang menjadi jalur rawan penyelundupan.
“Penegakan hukum terhadap pelaku narkoba di wilayah perairan merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga Jambi dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya peredaran gelap narkoba,” ujar Kombes Agus.
Dengan pelimpahan tahap II ini, proses hukum terhadap para tersangka sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejari Tanjung Jabung Barat untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan.