JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum Muhammad Yusuf, seorang tukang ojek warga RT 5 Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, yang meninggal dunia akibat kecelakaan.
Santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang pembiayaannya ditanggung Pemkot Jambi melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, serta Lurah setempat, hadir langsung di rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus menyerahkan santunan kepada ahli waris.
“Almarhum Pak Muhammad Yusuf adalah salah satu dari 3.000 pekerja rentan yang sudah ditanggung pembiayaan BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana, Senin (15/9/2025).
“Kami hadir di sini untuk bertakziah dan sekaligus menyerahkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris,” tambahnya.
Menurut Maulana, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan mencegah timbulnya kemiskinan baru akibat kehilangan tulang punggung keluarga.
“Mudah-mudahan bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga, baik untuk kebutuhan hidup maupun usaha. Jangan sampai musibah ini menimbulkan kemiskinan baru,” katanya.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti tukang ojek, buruh harian, hingga pedagang kecil, menjadi bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan secara berkelanjutan.