JAMBI28.TV, JAMBI – Heboh Masalah Pemblokiran Rekening dan pengalihan dana debitur Secara sepihak antara debitur dan pihak bank Mandiri ternyata dirasakan oleh Cheng Hua.
Ia merasa rekening pribadinya diblokir secara sepihak oleh bank Mandiri yang terletak di Kawasan Gatot Subroto
Bermula pada tanggal 5 September 2024, Cheng Hua ingin mengambil sejumlah uang di ATM Mandiri.
“Saya kaget, tertulis di rekening pribadi saya terblokir,” ujar Cheng Hua.
Ia mengatakan, total saldo direkening pribadinya sebesar Rp 394.943.989.
Kemudian, Cheng Hua mencoba konfirmasi kejanggalan tersebut ke Bank Mandiri, “dan pada tanggal 19 September 2024 , pihak Bank mengatakan pemblokiran terjadi karena ada masalah hutang saya yang belum selesai,” jelasnya.
Lalu, pada tanggal 20 September 2024 , secara tiba-tiba uang dari rekening pribadinya berkurang sebesar Rp 90.059.489.
Karena merasa janggal, Cheng Hua akhirnya meminta petunjuk kepada pengacaranya.
Rico Vino sebagai pengacara Cheng Hua mengatakan bahwa pihak bank tidak boleh melakukan pemblokiran dan pengalihan dana dalam rekening secara sepihak, “Terlebih yang diblokir dan di alihkan dananya adalah dari rekening tabungan pribadi Cheng Hua yang tidak ada hubungannya dengan hutang,” jelasnya.
Rico Vino menceritakan memang Cheng Hua memiliki hutang pada Bank Mandiri Jambi dr sutomo dengan rekening pinjaman lainya, akan tetapi pada saat yang sama Bank Mandiri telah melakukan proses lelang agunan guna menutupi sisa hutang Cheng Hua yang belum lunas.
Seharusnya jika memang ingin mengalihkan dana tersebut dari rekening pribadi untuk masalah hutang, pihak bank harus memiliki putusan pengadilan yang memerintahkan hal tersebut, dan yang harusnya diblokir bukan rekening pribadi, melainkan rekening pinjaman,” jelas Rico Vino.
Cheng Hua membeberkan, pada tanggal 5 September 2024 bank Mandiri memblokir Rekening pribadi.
Tanggal 12 September 2024 dari 5 Anggunan sudah laku 1 anggunan yang dilelang oleh pihak Mandiri, “dan tanggal 20 September 2024 ,bank Mandiri mengambil uang saya sebesar Rp 90 Juta tersebut,” jelasnya.
Hingga saat ini, sudah hampir 2 Tahun Ceng Hua masih menanyakan uang Rp 90 Juta tersebut dikemanakan.
“Yang disayangkan kenapa Pihak Bank tidak memberi tahu soal pemblokiran dan pengambilan dana,” ungkapnya.
Cheng Hua berharap pihak bank Mandiri jambi dr sutomo untuk lebih terbuka terkait pemblokiran ini.
“Intinya bisa bertemu dan memberikan pernyataan resmi terkait uang Rp 90 Juta Tersebut,” jelasnya.











































