JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring bagi peserta didik di Kota Jambi. Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak pencemaran udara yang masih menunjukkan kondisi sangat tidak sehat.
Perpanjangan PJJ tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi, yang ditandatangani Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M, Minggu 30 Agustus 2026.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi, yang menunjukkan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif.
Atas kondisi tersebut, Pemkot Jambi memutuskan PJJ secara daring diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 2 September 2026, atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Pemkot Jambi menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang belum stabil.
Selama pelaksanaan PJJ, kepala satuan pendidikan, tenaga kependidikan, dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah. Para pendidik diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan secara efektif melalui pemberian materi dan kegiatan belajar secara daring.
Sementara itu, orang tua atau wali peserta didik diharapkan turut berperan aktif dengan melakukan pengawasan dan pendampingan selama PJJ berlangsung. Orang tua juga diminta memastikan peserta didik mengikuti pembelajaran dengan baik serta membatasi aktivitas anak di ruang terbuka, khususnya ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.
Untuk memastikan pelaksanaan PJJ berjalan optimal, guru kelas dan guru mata pelajaran diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembelajaran serta kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.
Selanjutnya, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pemantauan secara berkala terhadap pelaksanaan PJJ, perkembangan kualitas udara, serta kondisi kesehatan peserta didik. Hasil pemantauan tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pengawas dan penilik satuan pendidikan juga diarahkan untuk melakukan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap satuan pendidikan binaannya masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai bagian dari upaya mengantisipasi dampak pencemaran udara.
Pemkot Jambi menegaskan, pelaksanaan pembelajaran tatap muka akan dievaluasi dan disesuaikan kembali dengan perkembangan kualitas udara serta hasil pemantauan kondisi lingkungan.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkot Jambi mengajak seluruh satuan pendidikan dan orang tua untuk bersama-sama memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Perpanjangan PJJ ini sekaligus menjadi langkah preventif pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko paparan pencemaran udara terhadap anak-anak, sembari terus memantau perkembangan kualitas udara di Kota Jambi. (Rilis)














































