JAMBI (JAMBI28TV) — Ratusan botol miras oplosan siap edar berhail diamankan Tim Satgas Operasi Pekat Siginjai, Polda Jambi. Selain barang bukti miras, juga diamankan sang pemilik berinisial FA, warga kelurahan Eka Jaya, kecamatan Pal Merah, Kota Jambi.
Dari data yang diperoleh Polda Jambi, usaha miras oplosan itu sudah beroperasi sekitar 3 tahun. Dalam sehari pelaku bisa memproduksi miras oplosan sebanyak 400 botol dengan harga 8 hingga 10 ribu rupiah per botolnya.
Peredaran miras oplosan ini sudah menjadi pantauan Polda Jambi, dan kini akhirnya bisa diungkap. Setelah dilakukan penyelidikan polisi menggerebek ruamh pelaku. Tanpa perlawanan petugas berhasil mengamankan pelaku yang sekaligus pemilik usaha.
Polisi menemukan miras oplosan siap edar yang dikemas dalam botol sebanyak 62 lusin atau 744 botol miras merek Fertu siap edar yang disimpan di rumah pelaku.
“Barang bukti yang diamankan ada 774 botol miras, 6 jerigen, mesin pompa, tedmon, alat pres tuutp botol, segel plastik dan mobil box, pelaku ini mengoplos dengan mencampurkan tuak dengan alkohol, ada peraa disitu” ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Muchlis AS di Mapolda Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 Jo pasal 8 huruf A, G, H dan I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.
Agus Sholihin Abar
jambi28tvs@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018