JAMBI28.TV — Jajaran Satuan Satreskrim Mapolres Tanjab Barat menangkap Satu orang pelaku pembakar hutan yang terjadi di Desa Teluk Pengkah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat, Sabtu (04/08/18).
Pelaku berinisial RG laki-laki (45) warga KM 3, RT.11 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjab Barat.
Kapolres Tanjab Barat, AKBP Alfonso Doly Gelbert Sinaga,S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo,Sik,SH,MH, Senin (06/08/18) saat melakukan Konferensi Pers di ruangan Mapolres Tanjab Barat membenarkan terkait penangkapan seorang pelaku pembakar hutan.
“Kita menagkap pelaku pembakar hutan atas nama RG (Lk) akibat kelalaianya” ungkap Kasat Reskrim AKP Dian Poernomo.
Diceritakan AKP Dian Poernomo Kejadian bermula pada hari Sabtu (4/8) pukul 19.00 WIB, pelaku RG sedang mencari lebah di lokasi Desa Teluk Pengkah dengan menghidup api obor miliknyanya untuk mengusir lebah dari sarangnya.
“Namun setelahnya oleh pelaku itu sendiri api obor yang sedang menyala ditinggalkannya begitu saja sehingga api merambat dan mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan seluas 1 Hektar di Desa Teluk Pengah” kata AKP Dian.
Usai kejadian, Satreskrim Mapolres Tanjab Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan berhasil mengamankan pelaku RG usai api dapat dipadamkan.
Polisi juga neyita Barang Bukti yang digunakan tersangka untuk membakar diantaranya,1 helai kain bekas terbakar, 2 potong kayu bekas terbakar, 1 batang kayu yang digunakan untuk membuat obor,1 bilah parang,1 buah korek api jenis Mancis warna biru.
Akibat perbuatannnya RG dijerat Pasal 108 Junto pasal 69 ayat 1 huruf ( h) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindingan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ddengang pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda Rp.3 Miliar- Rp.10 Miliar atau Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polisi juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak membakar hutan dna lahan dengan sengaja, karena jika terbukti bersalah akan dikenakan sanksi pidana.
“Melakukan pembakaran lahan itu dilarang oleh negara dan akan ditindak tegas sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku” pungkas AKP Dian.
Sabri | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018