JAMBI28.TV — Anggota Direktorat Kepolisian Air (Ditpolair) Polda Jambi Markas Unit Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 92.480 ekor Baby Lobster jenis Pasir dan Mutiara senilai lebih dari Rp14 Miliar, Senin (6/8/18).
Dua orang pelaku berhasil diamankan saat membawa Baby Lobster tersebut menggunakan pompong di tengah laut. Saat ini kedua pelaku diamnakn di Mako Dtpolair Polda Jambi guna proses lebih lanjut.
Menurut pengakuan pelaku, mereka telah 4 kali melakukan kegiatan yang sama dengan modus mengantarkan Baby Lobster menggunakan kotak box Styrofoam ke tengah laut kemudian dipindahkan ke Speed Boat dengan tujuan akhir ke negara Singapura.
“Tim saya turun, saat ketemu anggota saya ada Speed Boat langsung melarikan diri dari TKP, diduga Speed ini yang akan bawa barang ini keluar, saat diamankan petugas saat dibuka kotaknya ternyata ada Baby Lobsternya” terang Kombes Pol Fauzi Bakti Mochji, Dirairud Polda Jambi.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina hewan, Ikan dan Tumbuhan serta UU No.31 tahun 2014 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 MEDIA 2018