JAMBI28.TV — Bandar narkoba jaringan lintas provinsi dibekuk petugas BNN Jambi saat akan edarkan sabu seberat 1Kg senilai 2 Miliar rupiah, Jumat (7/9/2018).
Tersangka yang juga merupakan pasangan suami istri berinisial RA (42) dan NA (36) warga kabupaten Merangin, Jambi ditangkap di Kabupaten Bungo, Jambi saat akan menuju ke Kota Jambi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka telah belasan kali edarkan Sabu di Jambi, dan sabu tersebut itu didapatkan tersangka dari negara Malaysia.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © JAMBI28TV 2018