JAMBI28.TV – Seorang mantan satpam disalah satu provider telekomunikasi di Jambi ditangkap Polsek Jambi Timur karena melakukan aksi pembegalan.
Aksi pembegalan tersebut dilakukan pelaku pada bulan Juli 2018 di kawasan kelurahan Tanjung Pinang, kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Dalam aksinya, pelaku bernama Didi Suryadi (34) itu melakukan pengancaman terhadap korbannya dengan menggunakan sebuah parang, kemudian membawa kabur motor korban dan menjualnya ke Rengkiling, kabupaten Sarolangun.
Reporter: ANK
Editor: Agus Solihin Abar