JAMBI28TV, KOTA JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi telah merilis hasil investigasi terkait dua laporan dugaan pelanggaran kampanye oleh Calon Wali Kota(Cawako) nomor urut 02, HAR. Dari dua poin laporan, Bawaslu memutuskan bahwa hanya salah satu poin yang terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilu, sementara laporan lainnya dinyatakan tidak terbukti.
Salah satu laporan yang diajukan terkait dugaan pembagian beras oleh HAR di tempat ibadah, tepatnya di Klenteng, dinyatakan tidak terbukti. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Jambi, Sinta Febria Ningsih, dalam keterangan pers pada Selasa (26/11/2024), menjelaskan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup untuk mendukung tuduhan tersebut.
“Tidak terdapat bukti yang meyakinkan adanya pembagian beras oleh Cawako 02 HAR di tempat ibadah,” tegas Sinta.
Dengan putusan ini, spekulasi mengenai dugaan politik uang berupa pembagian sembako di tempat ibadah berhasil diredam, memberikan kejelasan kepada publik terkait isu yang sempat ramai diperbincangkan.
Namun, laporan kedua mengenai kampanye yang dilakukan HAR di tempat ibadah menunjukkan hasil berbeda. Bawaslu memastikan bahwa HAR terbukti melanggar aturan administrasi pemilu karena melakukan kegiatan kampanye di klenteng.
“Bawaslu telah memutuskan bahwa terdapat pelanggaran administrasi pemilihan, yakni pelanggaran terhadap tata cara yang tidak sesuai dengan UU Pemilihan dan PKPU Kampanye. Regulasi secara tegas melarang adanya kampanye di tempat ibadah,” jelas Sinta.
Berdasarkan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah dilarang secara tegas. Pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilu, yang dapat dikenai sanksi administratif oleh KPU, antara lain:
1. Sesuai Pasal 495 UU Pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pasangan calon yang melanggar.
2.Pengurangan Suara atau Diskualifikasi
Berdasarkan Pasal 286 UU Pemilu, apabila pelanggaran dinyatakan masif dan memengaruhi hasil pemilu, Bawaslu dapat merekomendasikan pengurangan suara atau bahkan diskualifikasi pasangan calon.
3. Publikasi Pelanggaran
KPU berwenang untuk mengumumkan pelanggaran ini kepada publik sebagai bentuk transparansi dan efek jera.
Bawaslu Kota Jambi telah menyerahkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi untuk menindaklanjuti temuan tersebut sesuai kewenangannya. Sesuai Pasal 467 UU Pemilu, KPU diwajibkan untuk memproses rekomendasi Bawaslu dalam waktu tertentu.
“Kami berharap KPU Kota Jambi segera menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan untuk menjaga keadilan dan integritas pemilu,” ujar Sinta.
Keputusan Bawaslu ini menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pengamat politik. Sebagian besar pihak menilai bahwa langkah tegas diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilu yang adil dan berintegritas.
Dengan hari pemungutan suara yang semakin dekat, keputusan ini menjadi sorotan penting dalam proses demokrasi di Kota Jambi. Semua pihak diharapkan dapat menghormati aturan yang ada untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu. (Tim)