JAMBI28TV, JAMBI – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan memenuhi panggilan Subdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jambi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi perkebunan PTPN VI Jambi.
Kasubdit III Tipikor, Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Ade Dirman membenarkan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi PTPN VI. Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapakan satu orang sebagai tersangka. Dahlan Iskan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri BUMN.
Reporter: Tim Liputan