Jambi – Angkutan batubara beberapa hari ini kembali bikin ulah dengan ramai-ramai melakukan aktifitasnya di jalan umum.
Tindakan para angkutan ini pun bahkan kembali membuat warga gerah hingga kembali bikin kemacetan di jalan raya.
“Ya kalau masalah angkutan batubara ini ya sebenarnya persoalan jalan khusus. Jadi pak Gubernur itu sudah koordinasi sama kami di DPRD kalau terhambatnya jalan khusus ini karena investor nya ini yang tidak komitmen,” kata Anggota DPRD Jambi Ivan Wirata, Selasa (17/9/2024).
Ivan juga menyebut bahwa selama ini pemerintah provinsi Jambi sudah terus berupaya dalam segera mempercepat realisasi jalan khusus bagi angkutan batubara. Hanya saja, lagi-lagi kendalanya selalu di investor yang banyak maunya.
“Pemerintah Provinsi Jambi ini sudah selalu mencarikan solusi terbaik buat mempercepat jalan khusus ini. Bahkan sebelum jalan khusus selesai, pemerintah coba maksimalkan dulu pakai jalur sungai, agar supaya jalan khusus itu cepat selesai, tetapi tidak juga artinya investor ini tak kompak, maunya ngambil hasil bumi Jambi tetapi tidak mau taati aturannya,” ujar Ivan tegas.
Sejak dimasa kepemimpinan Al Haris sebagai Gubernur Jambi, batu bara memang semakin melejit harganya.
Bahkan, naiknya harga batubara ini bikin banyak pengusaha berbondong-bondong kesana hingga angkutan nya pun semakin padat jumlahnya dijalan raya.
Kondisi ini kemudian diperparah karena para sopir pun ikut ugal-ugalan berkendara di jalan raya.
Apalagi angkutan yang tertera pun diketahui juga banyak dari luar daerah sehingga jalan raya pun semakin macet dan keributan pun tak terhindarkan.
Sejauh ini pemerintah provinsi Jambi sudah mencarikan berbagai solusi dalam mengatasi persoalan angkutan batubara ini.
Meski di satu sisi produktifitas batubara mesti ditingkatkan karena menjadi pasokan penting dari aliran listrik PLN di Sumatera, di sisi lain pula batubara jadi permasalahan karena angkutan yang memenuhi jalan raya.
Pemerintah kini bahkan juga sudah membuat kebijakan dengan mengeluarkan instruksi gubernur nomor 1 tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara yang mana angkutan batubara belum diperbolehkan lalu lalang di jalan raya dan memaksimalkan jalur sungai.
Awalnya ingub ini dilaksanakan, namun belakangan ini ingub itu seperti dibiarkan karena sungai batanghari alami pendangkalan akibat musim kemarau. Maka, aktivitas batubara kembali aktif dijalan raya. (*)