JAMBI28TV – Petugas KPK membawa uang sitaan senilai Rp 52,3 miliar yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap dalam pemberian izin ekspor benih lobster atau benur di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (15/3/2021). Uang itu diduga berasal dari para eksportir yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).