JAMBI28TV, JAMBI – Gubernur jambi al haris mengintruksikan seluruh perusahaan di provinsi jambi untuk segera membayarkan tunjangan hari raya atau t-h-r bagi para pekerjanya.
Instruksi yang dikeluarkan mendekati hari raya idul fitri 1444 hijriah ini meminta perusahaan untuk melunasi pembayaran t-h-r paling lambat pada h-7 lebaran sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Gubernur mengatakan untuk memperkuat pengawasan ketaatan perusahaan terhadap kewajiban pembayaran t-h-r pemerintah akan menyiapkan 15 posko pengaduan t-h-r yang tersebar di 11 kabupaten-kota se-provinsi jambi.
Para pekerja yang belum mendapatkan haknya pada h-6 lebaran diminta untuk segera melaporkan masalah tersebut ke posko terdekat agar bisa ditindaklanjuti.
Reporter: Artha