JAMBI28.TV – Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, mengimbau kepada seluruh masyarakat Jambi, untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tanggal 31 Maret 2019.
Himbauan itu disampaikan Fachrori saat menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2018, di rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (19/3/2019).
SPT Tahunan sendiri merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor: Agus Solihin Abar