JAMBI28TV – Pemerintah Indonesia mendeportasi seorang terpidana narkoba Rusia, Selasa, setelah ia melarikan diri dari negara asalnya dan kabur diri dari upaya deportasi pertamanya pada Februari lalu di Bali.
Andrei Kovalenka, yang menggunakan alias Andrew Ayer, ditangkap pada 2019 dan didakwa memiliki lebih dari 500 gram ganja. Dia dijatuhi hukuman 18 bulan penjara, meskipun biasanya tuntutan untuk pelanggaran seperti itu minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.