JAMBI28.TV, JAMBI – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jambi melalui tim di Pelabuhan Kuala Tungkal, bekerja sama dengan Bea Cukai, berhasil menggagalkan upaya pemasukan bawang putih dan bawang bombai asal Batam yang tidak dilengkapi dokumen karantina.
Barang yang disita terdiri dari 15 karung berisi total 195 kilogram bawang bombai dan 20 kilogram bawang putih, yang diketahui berasal dari Tiongkok. Komoditas tersebut ditolak karena melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 43 Tahun 2012, dan langsung dikembalikan ke Batam menggunakan Kapal KMP Sembilang pada Jumat (25/04).
Peraturan tersebut mengatur bahwa umbi lapis seperti bawang hanya boleh masuk melalui pelabuhan resmi tertentu, atau melalui pelabuhan bebas seperti Batam, dengan syarat hanya boleh dikonsumsi secara lokal dan tidak boleh didistribusikan ke luar wilayah tersebut.
Kepala Karantina Jambi, Sudiwan Situmorang, menegaskan bahwa pelanggaran serupa tidak boleh terjadi kembali karena berpotensi membawa hama atau penyakit tanaman yang dapat merugikan sektor pertanian nasional.
“Komoditas ini tidak seharusnya meninggalkan Batam, apalagi masuk ke Jambi. Sesuai aturan, peredarannya hanya diizinkan untuk konsumsi lokal di wilayah pelabuhan bebas,” tegas Sudiwan.
Keberhasilan ini menunjukkan kuatnya sinergi antara Karantina Jambi dan Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan. Setiap produk pertanian yang masuk, keluar, atau beredar di wilayah Indonesia wajib mematuhi peraturan yang berlaku.
Pemilik komoditas telah mendapatkan pembinaan agar ke depan dapat mematuhi ketentuan karantina. Upaya ini menjadi bentuk nyata dari penguatan pengawasan lintas sektor guna melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman organisme pengganggu tumbuhan. (*)