JAMBI28.TV, MUARA SABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) bergerak cepat mempercepat realisasi Participating Interest (PI) 10% dari pengelolaan migas Blok Jabung. Langkah nyata ini diawali dengan transformasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi Perseroda Bumi Jabung Sejahtera.
Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Jambi dengan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur yang diwakili Wakil Bupati Muslimin Tanja, di kantor Bupati Tanjab Timur, (1/2/2026).
Ketua Pansus I DPRD Provinsi Jambi, Abun Yani, mengungkapkan bahwa perubahan nama BUMD dari sebelumnya Bumi Samudera Perkasa menjadi Bumi Jabung Sejahtera telah disepakati bersama DPRD setempat. Langkah ini merupakan pijakan hukum agar pengelolaan BUMD lebih profesional dan transparan.
“Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur berkomitmen mendukung penuh percepatan PI 10% Migas Blok Jabung. Sebagai tindak lanjut, proses rekrutmen Direksi dan Komisaris BUMD akan dilaksanakan pada Februari dan ditargetkan rampung pada Maret 2026,” ujar Abun Yani.
Proses seleksi ini akan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Percepatan ini juga sejalan dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2025 mengenai ketentuan penawaran PI 10% pada wilayah kerja migas.
Selain membahas bagi hasil migas, pertemuan tersebut juga menyinggung penyelesaian sengketa tapal batas antara Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Tanjung Jabung Barat.
Abun Yani menegaskan pentingnya legitimasi yuridis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Mengingat kompleksitas masalah, Pansus I menilai perlunya keterlibatan langsung dari Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri untuk memfasilitasi penyelesaian batas daerah tersebut.
“Pemkab Tanjab Timur menyatakan sikap terbuka untuk memberikan data pendukung terkait batas wilayah. Ini penting agar kedepannya ada kejelasan hukum sesuai Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” pungkasnya. (Amel)














































