JAMBI28TV, JAMBI – Kepala Desa adalah pimpinan tertinggi di desa dan menjalankan tugas pemerintah di desa menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur. Namun Kepala Desa menghindar saat akan ditemui oleh tim jambi28tv. Tim jambi28tv ingin mengkonfirmasi pembangunan di Desa Bungku, dan aktifitas ilegal drilling yang terus berjalan aman dan lancar.
Sebenarnya Kepala Desa cepat tanggap akan hal ini, apalagi aktivitas tersebut dapat merusak alam sekitar dan sering terjadi kebakaran hutan. Akan tetapi Kepala Desa Bungku, Ardani, menghindar saat dijumpai tim jambi28tv untuk diminta keterangan soal aktifvitas tersebut.
Perilaku seorang Kepala Desa yang menghindar seakan ada praduga yang tak bersalah. Padahal tim jambi28tv hanya ingin sekedar mencari informasi dari pihak desa yang bisa dipublikasikan sesuai dengan profesi jurnalis sebagai pencari informasi, dan juga bekerjasama dengan pemerintah dalam mempublikasikan kegiatan pemerintahan daerah maupun pusat.
Tim jambi28tv mendatangi Kantor Kepala Desa, namun beliau tidak sedang berada di Kantor dan tim jambi28tv sama sekali tidak bertemu dengan Kepala Desa. Tim menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa tersebut dikarenakan sulit untuk dikonfirmasi.
Setelah menunggu lama, tim jambi28tv pun mencoba untuk menghubungi Kepala Desa memalui via telepon dan Whatsapp, tetapi tidak ada respon sama sekali. Akhirnya tim berinisiatif untuk mendatangi kediaman Kepala Desa, namun Kepala Desa tidak terlihat juga dan memutuskan menunggu hingga beberapa waktu, karena profesi wartawan adalah untuk mencari berita yang real sesuai fakta dan undang-undang yang berlaku.
Sungguh disayangkan, Kepala Desa yang seharusnya memberi contoh yang baik dan profesional dalam tugasnya malah mencontohkan perbuatan yang kurang baik.
Seorang Kepala Desa tidak boleh menghindar dari publik karena sudah seharusnya tugas mereka adalah mempublikasikan keadaan Desa untuk diketahui oleh warganya. Menghindar dari konfirmasi wartawan bukan perbuatan baik, seolah-olah beliau menyembunyikan sesuatu. Dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang-Undang No.14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundang – undangkan pada tanggal 30 April 2008, mulai berlaku dua tahun setelah disahkan dalam UU No.14 Tahun 2008. Untuk itu tim berharap kepada Bapak Bupati Kabupaten Batang Hari, Camat, untuk memberikan pencerahan kepada Kepala Desa yang bersangkutan.