JAMBI28.TV, JAMBI-Komisi ll DPRD Kota Jambi Hearing Bersama Bank 9 dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), bertempat di Ruang Rapat A, Senin (06/03).
Dipipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Junaidi Singarimbun menjelaskan hearing hari ini adalah bagaimana alat perekam pajak tersebut maksimal di karenakan ada beberapa alat yang belum maksimal kerjanya,maka dari itu dipertemukan Bank 9 dengan BPPRD.
“Tujuan di pertemukannya Bank 9 dengan BPPRD ini adalah memaksimalkan alat perekam pajak yang belum maksimal, makanya hari ini kami pertemukan,” ujar Junaidi.
“Selain itu,masalah vendor. Kami berharap ada vendor pembanding dan jangan hanya satu vendor. Untuk ke depannya mungkin kita juga akan memanggil siginjai sakti apakah mereka bisa di jadikan vendor”.
“Di butuhkan keseriusan dari Bank 9 dan BPPRD bagaimana meningkatkan potensi pajak di Kota Jambi di karenakan pajak hotel dan restoran ini targetnya 80 Miliar dan baru 30 Miliar dan harus maksimal sebelum kita menggali potensi- potensi yang ada dan yang nampak di maksimalkan,sehingga nanti sudah maksimal baru di gali potensi yang ada dan terkait aturan yang di buat peraturan daerah, komisi ll akan menunjukkan hak inisiatif dari komisi ll masalah wajib pajak di Kota Jambi,” harap Junaidi.