JAMBI28.TV, BATANGHARI – Kurangnya pengamanan dan pengawasan selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025 M membuat sejumlah warung tuak di Kabupaten Batanghari, Jambi, tetap beroperasi. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Batanghari belum mengeluarkan surat edaran yang menertibkan tempat-tempat yang menjual minuman keras (miras) tersebut.
Seharusnya, bulan Ramadhan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk mewujudkan suasana yang lebih religius, menjamin kekhusyukan ibadah, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Namun, berdasarkan pantauan awak media pada Sabtu (1/3/2025) pukul 20.14 WIB, di hari pertama Ramadhan, masih banyak warung tuak yang beroperasi secara terang-terangan di berbagai wilayah Kabupaten Batanghari.
Padahal, penutupan warung penjual minuman keras menjelang dan selama bulan suci Ramadhan dinilai penting guna memberantas praktik-praktik yang dianggap sebagai penyakit masyarakat. Langkah ini juga diharapkan dapat menekan angka peredaran miras serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Pol PP Kabupaten Batanghari, Adnan, memberikan tanggapan singkat mengenai aktivitas warung tuak yang masih beroperasi.
“Wa’alaikumsalam Dindo… Belum ada🙏,” tulisnya dalam pesan singkat.
Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai langkah konkret yang akan diambil oleh Satpol PP atau instansi terkait untuk menertibkan warung-warung yang menjual minuman keras selama bulan suci Ramadhan. Kondisi ini tentu menjadi perhatian bagi masyarakat yang mengharapkan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan menjaga kekhusyukan ibadah di bulan penuh berkah ini. (Ilham)