JAMBI28.TV, BATANGHARI – Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, mengusulkan remisi susulan bagi 35 warga binaan dan program integrasi untuk 16 warga binaan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang digelar secara transparan sesuai ketentuan hukum.
Kegiatan ini dipimpin oleh Plh. Kepala Lapas Muara Bulian, Julian Syaputra dan dihadiri oleh seluruh anggota TPP yang terdiri dari pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Lapas Muara Bulian.
Plh. Kalapas Muara Bulian, Julian Syaputra mengatakan bahwa dalam sidang tersebut tim TPP membahas dua agenda utama, yakni usulan Remisi Susulan sebanyak 35 orang dan usulan Integrasi bagi 16 orang warga binaan.
“Dalam sidang ini, agenda utama yang kami bahas adalah usulan Remisi Susulan sebanyak 35 orang dan usulan Integrasi bagi 16 orang warga binaan,” katanya
Ia menjelaskan pembahasan tersebut dilakukan secara cermat dan terstruktur dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting dari masing-masing warga binaan selama menjalani masa pidana.
“Pembahasan dilakukan secara cermat dan terstruktur dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari pemenuhan syarat administratif, catatan perilaku, hingga perkembangan pembinaan masing-masing warga binaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan pelaksanaan sidang TPP ini merupakan bagian dari komitmen nyata Lapas Muara Bulian dalam memberikan kepastian hukum bagi para warga binaan.
“Pelaksanaan sidang TPP merupakan bagian dari komitmen Lapas Muara Bulian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong motivasi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif selama berada di dalam lapas. (Ilham)











































