JAMBI28TV, JAKARTA – Dalam upaya meningkatkan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Setara). Peluncuran ini dilakukan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, di Jakarta, Jumat 6 Desember 2024
Pedoman Setara hadir sebagai penyempurnaan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) yang diterbitkan pada 2018. Inisiatif ini juga mendukung implementasi POJK 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Komitmen terhadap Akses Setara
Dalam sambutannya, Friderica menekankan bahwa Pedoman Setara bertujuan untuk memastikan kesetaraan akses keuangan bagi penyandang disabilitas. Langkah ini sejalan dengan amanat Pasal 9 UU No. 8 Tahun 2016 yang menjamin hak penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan perbankan dan non-perbankan.
“Hari ini, OJK menunjukkan dukungan konkret kepada saudara-saudara penyandang disabilitas untuk memperoleh akses keuangan yang setara,” ujar Friderica.
Peluncuran ini juga mendukung Asta Cita Pemerintah Indonesia No. 4, yang memuat agenda penguatan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta inklusi bagi penyandang disabilitas.
Data dan Tantangan yang Dihadapi
Data Susenas 2023 menunjukkan bahwa:
- Hanya 24,3% penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, dibandingkan dengan 47% pada kelompok nondisabilitas.
- Akses terhadap kredit dan pembiayaan juga rendah, hanya 14% rumah tangga dengan penyandang disabilitas memiliki akses, dibandingkan 20% pada rumah tangga nondisabilitas.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KMD), Jonna Damanik, yang turut hadir, menyebutkan bahwa inklusi keuangan masih menjadi “kemewahan” bagi penyandang disabilitas.
“Penyedia jasa keuangan mulai melirik penyandang disabilitas sebagai potensi pasar, meski tantangannya berat,” kata Jonna.
Ruang Lingkup Pedoman Setara
Pedoman Setara dirancang untuk membantu Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) menerapkan inklusi keuangan secara strategis dan praktis melalui empat bagian utama:
- Gambaran Umum
- Menjelaskan manfaat dan urgensi inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas.
- Memuat data terkini, tantangan, praktik baik, dan potensi ekonomi.
- Kerangka Penerapan
- Panduan langkah-langkah strategis mulai dari komitmen, perencanaan, hingga penerapan layanan keuangan yang inklusif.
- Panduan Praktis (Toolkit)
- Fitur aksesibilitas seperti Desain Universal dan penghilangan hambatan aksesibilitas.
- Referensi standar nasional dan internasional untuk layanan inklusif.
- Penilaian Mandiri
- Alat evaluasi bagi PUSK untuk menilai implementasi inklusi keuangan berdasarkan indikator relevan.
Target Ambisius untuk 2025 dan 2045
Melalui Pedoman Setara, OJK menargetkan peningkatan penggunaan produk keuangan oleh 30% penyandang disabilitas pada 2025. Inisiatif ini diharapkan berkontribusi pada pencapaian indeks inklusi keuangan nasional sebesar 98% pada perayaan Indonesia Emas 2045.
Peluncuran Pedoman Setara menjadi langkah strategis dalam memastikan kesetaraan akses keuangan, memperkuat pemberdayaan ekonomi, dan mendukung pembangunan inklusif di Indonesia. (agus)