• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

Januari 23, 2025
Warga Muara Bulian Keluhkan Tiga Hari Air PDAM Mati, Aktivitas Rumah Tangga Terganggu

Warga Muara Bulian Keluhkan Tiga Hari Air PDAM Mati, Aktivitas Rumah Tangga Terganggu

November 18, 2025
Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025, Siap Wujudkan Kamseltibcar Lantas

Polres Tebo Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra Siginjai 2025, Siap Wujudkan Kamseltibcar Lantas

November 17, 2025
OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

November 17, 2025
Lapas Muara Bulian Hadiri MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Muaro Jambi

Lapas Muara Bulian Hadiri MTQ ke-54 Tingkat Provinsi Jambi di Muaro Jambi

November 16, 2025
Bocah Tiga Tahun Hilang di Bungo, Sudah Tiga Tahun Tak Kunjung Ditemukan

Bocah Tiga Tahun Hilang di Bungo, Sudah Tiga Tahun Tak Kunjung Ditemukan

November 16, 2025
Kanwil Ditjenpas Jambi Salurkan Bantuan untuk Pesantren di Muara Bulian dalam Rangka Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

Kanwil Ditjenpas Jambi Salurkan Bantuan untuk Pesantren di Muara Bulian dalam Rangka Hari Bakti Kemenimipas Ke-1

November 16, 2025
Lapas Muara Bulian Gelar Bhakti Sosial Sambut Hari Bhakti Kemenkumham ke-1 Tahun 2025

Lapas Muara Bulian Gelar Bhakti Sosial Sambut Hari Bhakti Kemenkumham ke-1 Tahun 2025

November 13, 2025
Di Hadapan Wapres Gibran, Kota Jambi Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Tekan Stunting

Di Hadapan Wapres Gibran, Kota Jambi Diganjar Penghargaan Atas Keberhasilan Tekan Stunting

November 12, 2025
Momen Ulang Tahun Ke-14, DPD Nasdem Sarolangun Gelar Bakti Sosial

Momen Ulang Tahun Ke-14, DPD Nasdem Sarolangun Gelar Bakti Sosial

November 11, 2025
Wakil Bupati Gerry Trisatwika Lantik Dedy Hendry Jadi Sekda Sarolangun

Wakil Bupati Gerry Trisatwika Lantik Dedy Hendry Jadi Sekda Sarolangun

November 11, 2025
Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Hadiri Upacara Hari Pahlawan, Turut Santuni Veteran

Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Hadiri Upacara Hari Pahlawan, Turut Santuni Veteran

November 11, 2025
Terungkap! Oknum Polisi Bunuh Dosen di Jambi Karena Hubungan Asmara yang Retak

Polisi Dalami Dugaan Pemerkosaan dan Pembunuhan Dosen di Bungo, Hasil Autopsi Jadi Kunci

November 5, 2025
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Jambi28.TV
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

    OJK Tekankan Pentingnya Digitalisasi Dokumen Pertanahan untuk Percepat Penyaluran Kredit Perbankan

    BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Paling Patuh Program JKN Melalui Satya JKN Award 2025

    BPJS Kesehatan Apresiasi 110 Badan Usaha Paling Patuh Program JKN Melalui Satya JKN Award 2025

    OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    OJK dan Bappebti Perkuat Sinergi Pengawasan Derivatif Keuangan Berbasis Efek

    Klarifikasi RSIA Annisa Terkait Isu Meninggalnya Janin Pasien NP

    Klarifikasi RSIA Annisa Terkait Isu Meninggalnya Janin Pasien NP

    APP Group Luncurkan ‘Regenesis’, Komitmen Konservasi 1 Juta Hektar Ekosistem

    APP Group Luncurkan ‘Regenesis’, Komitmen Konservasi 1 Juta Hektar Ekosistem

    Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

    Memahami Alur Rujukan dalam JKN, Mengapa Harus Dimulai dari FKTP?

    OJK Luncurkan Panduan Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan

    OJK Luncurkan Panduan Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan

    IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

    IJTI dan Lemhannas Teken MoU untuk Penguatan Wawasan Kebangsaan Jurnalis

    OJK Catat Industri Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    OJK Catat Industri Jasa Keuangan di Jambi Tumbuh Positif Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah

    OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

    OJK Dorong Industri Pindar Perkuat Manajemen Resiko Mitigasi Gagal Bayar

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Raffi Ahmad di ketahui memiliki harta Rp1 Triliun.

    Meski Punya Harta Rp 1 Triliun, Raffi Ahmad Masih Punya Utang Ratusan Miliar

    Artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

    Kondisi Terkini Artis FTV Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan hingga Mobil Terbalik di Jakarta Selatan

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini
No Result
View All Result
Jambi28.TV
No Result
View All Result
Home News Business

OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

by Tim Redaksi
Januari 23, 2025
in Business
0
OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

Kantor OJK

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dengan menerbitkan dua peraturan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mendukung stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

POJK Nomor 30 Tahun 2024: Pengawasan Terintegrasi Konglomerasi Keuangan

Penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap grup atau kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, yang disusun berdasarkan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tujuan dan Penyelarasan

POJK KK PIKK dirancang untuk menyelaraskan pengaturan Konglomerasi Keuangan dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking dari berbagai negara. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung pengembangan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, kompetitif, serta mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

READ  OJK Perkuat Pemahaman Praktik Greenwashing Lewat Diseminasi Riset Kolaborasi

Dengan pengawasan yang terintegrasi, Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan.

Pokok Pengaturan POJK Nomor 30 Tahun 2024

  1. Kriteria KK yang Wajib Membentuk PIKK: Mengatur tata cara pembentukan PIKK untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif.
  2. Tugas dan Tanggung Jawab PIKK: Meliputi pengendalian, konsolidasi, dan tanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.
  3. Kriteria Kepemilikan dan Pengendalian dalam KK: Termasuk tata cara perubahan kepemilikan dan kepengurusan PIKK.
  4. Larangan Kepemilikan Silang: Mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.
  5. Kewenangan OJK: Memberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan tertentu terkait pengawasan Konglomerasi Keuangan.
  6. Pengakhiran PIKK: Menetapkan prosedur pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukannya.

Pemberlakuan

POJK Nomor 30 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2024. Dengan diberlakukannya peraturan ini, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, ketentuan OJK lainnya yang mengatur Konglomerasi Keuangan, seperti Tata Kelola Terintegrasi, Manajemen Risiko Terintegrasi, dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK yang baru.

READ  A beginner's guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

POJK Nomor 31 Tahun 2024: Penguatan Fungsi Pengawasan melalui Perintah Tertulis

POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis diterbitkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) baik secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct). Langkah ini dilakukan agar kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mendukung sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.

Dasar Hukum

Peraturan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah oleh UU P2SK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan Perintah Tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK).

Pokok Pengaturan POJK Nomor 31 Tahun 2024

  1. Perintah P3IK: Penambahan ketentuan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi LJK sesuai Pasal 8A UU OJK.
  2. Penyelarasan Pengawasan Market Conduct: Mengatur pemberian perintah atau tindakan tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  3. Pencabutan Peraturan Lama:
    • POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
    • POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Penanganan Permasalahan Bank.
    • POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
READ  OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2024

Meskipun peraturan-peraturan tersebut dicabut, ketentuan pelaksana yang tidak bertentangan dengan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tetap berlaku.

Manfaat dari Kedua POJK Baru

  1. Pengawasan yang Lebih Efektif: Dengan POJK Nomor 30 dan 31 Tahun 2024, OJK dapat mengintegrasikan pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan secara menyeluruh dan memperkuat fungsi pengawasan melalui pemberian Perintah Tertulis.
  2. Stabilitas Sistem Keuangan: Kedua peraturan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dengan memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
  3. Perlindungan Konsumen: Melalui pengawasan market conduct yang lebih ketat, konsumen dapat terlindungi dari praktik yang merugikan.
  4. Dukungan terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Peraturan ini mendukung pengembangan sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Dengan pemberlakuan POJK Nomor 30 dan 31 Tahun 2024, OJK mempertegas komitmennya untuk terus mendukung sektor jasa keuangan yang lebih kuat, transparan, dan berdaya saing, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. (Agus)

Tags: OJKOJK JambiPOJK
Share196Tweet123Share49
Tim Redaksi

Tim Redaksi

RSS SR28

  • Kota Jambi Raih Penghargaan Kota Berkinerja Baik dalam Penurunan Stunting 2024
  • Kasus Penculikan Bilqis Terungkap: Balita Makassar Ditemukan di Jambi, Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia
  • Refleksi Hari Pahlawan: Gubernur Al Haris Tekankan Pendidikan dan Persatuan Bangsa
  • Wali Kota Jambi Dorong Generasi Muda Jadi Pahlawan Masa Kini Lewat Inovasi
  • Wagub Sani Buka Seminar Nasional di KCBN Muaro Jambi
  • Kota Jambi Lebih Estetik, Walikota Maulana Wujudkan Pedestrian Modern di Talang Banjar

RSS Kodepos

  • Kode pos Sobo
  • Kode pos Dadapan
  • Kode pos Pringkuku
  • Kode pos Sugihwaras
  • Kode pos Poko
  • Kode pos Dersono

RSS Informatif

  • Remembering Lives: A Look at Recent Globe Gazette Obituaries
  • Remembering Greco Hertnick: A Life Well Lived
  • Understanding the Legacy: A Look at Grisell Funeral Home Obituaries
  • Understanding the Role of Guardian Angels Funeral Home in Obituaries
  • Remembering Lives: Hayworth Miller Funeral Home Obituaries

RSS multi

  • No data found
Jambi28.TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In