• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

Januari 23, 2025
Tinjau Pintu Air Danau Sipin, Wali Kota Maulana Dorong Penanganan Sampah

Tinjau Pintu Air Danau Sipin, Wali Kota Maulana Dorong Penanganan Sampah

Maret 27, 2026
ASN Dan PPPK Batang Hari Keluhkan THR Tak Kunjung Dicairkan

ASN Dan PPPK Batang Hari Keluhkan THR Tak Kunjung Dicairkan

Maret 21, 2026
Ironi! Kantor Dinas Pendidikan Batang Hari Tak Terurus, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

Ironi! Kantor Dinas Pendidikan Batang Hari Tak Terurus, Anggaran Pemeliharaan Dipertanyakan

Maret 17, 2026
Bupati Batang Hari Petantang Petenteng Bangga dengan Penghargaan Di Tengah Banyak Permasalahan

Bupati Batang Hari Petantang Petenteng Bangga dengan Penghargaan Di Tengah Banyak Permasalahan

Maret 16, 2026
Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkot Jambi Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkot Jambi Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Maret 16, 2026
DLH Sarolangun Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadhan

DLH Sarolangun Pastikan Pelayanan Tetap Optimal Selama Ramadhan

Maret 15, 2026
Sengketa Tanah Bupati Batanghari Berakhir Damai, Status Kepemilikan Picu Perdebatan

Sengketa Tanah Bupati Batanghari Berakhir Damai, Status Kepemilikan Picu Perdebatan

Maret 14, 2026
Wali Kota Jambi Lepas Mudik Gratis, Pemudik Diingatkan Jaga Keamanan Perjalanan

Wali Kota Jambi Lepas Mudik Gratis, Pemudik Diingatkan Jaga Keamanan Perjalanan

Maret 14, 2026
Damai! Putusan Perdata Tak Hapus Pidana, Kasus Aset Pemda Batanghari Masih Bergulir di Kejati Jambi

Damai! Putusan Perdata Tak Hapus Pidana, Kasus Aset Pemda Batanghari Masih Bergulir di Kejati Jambi

Maret 14, 2026
Dialog Bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Dinas LHD Dorong Percepatan Penyuluh Persampahan di Sarolangun

Dialog Bersama Anggota Komisi XII DPR RI, Dinas LHD Dorong Percepatan Penyuluh Persampahan di Sarolangun

Maret 13, 2026
BPKAD Sarolangun Segera Lelang Aset Daerah Secara Online

BPKAD Sarolangun Segera Lelang Aset Daerah Secara Online

Maret 13, 2026
THR ASN di Sarolangun Cair, Pemkab Salurkan Rp. 36 Miliar

THR ASN di Sarolangun Cair, Pemkab Salurkan Rp. 36 Miliar

Maret 12, 2026
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politics
    • Business
    • World
    • Science
  • Entertainment
    • Gaming
    • Music
    • Movie
    • Sports
  • Tech
    • Apps
    • Gear
    • Mobile
    • Startup
  • Lifestyle
    • Food
    • Fashion
    • Health
    • Travel
Jumat, Maret 27, 2026
  • Login
Jambi28.TV
  • Home
  • News
    • All
    • Business
    • Politics
    • Science
    • World
    OJK Resmikan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

    OJK Resmikan Aturan Baru Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

    BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2026

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional dalam Forum OECD Financial Markets Week

    OJK Tegaskan Penguatan Sistem Dana Pensiun Nasional dalam Forum OECD Financial Markets Week

    BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik, Kelas III Tetap Rp35 Ribu

    BPJS Kesehatan Tegaskan Iuran JKN Belum Naik, Kelas III Tetap Rp35 Ribu

    OJK Dorong Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan untuk Stabilitas Sistem Keuangan

    OJK Dorong Ketahanan dan Integritas Sektor Jasa Keuangan untuk Stabilitas Sistem Keuangan

    OJK dan Perbankan Perkuat Ketahanan Risiko Iklim, Luncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing

    OJK dan Perbankan Perkuat Ketahanan Risiko Iklim, Luncurkan Indonesia–UK Working Group on Climate Financing

    OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia untuk Perkuat Talenta Digital Sektor Jasa Keuangan

    OJK dan BI Inisiasi Pusat Inovasi Digital Indonesia untuk Perkuat Talenta Digital Sektor Jasa Keuangan

    OJK Pantau Ketat Penyelesaian Gangguan Sistem Bank Jambi, Investigasi Sedang Berjalan

    OJK Pantau Ketat Penyelesaian Gangguan Sistem Bank Jambi, Investigasi Sedang Berjalan

    OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

    OJK Beri Sanksi Pegiat Medsos Dan Pelaku Manipulasi Harga Di Pasar Modal

    Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

    Perkuat Stabilitas Nasional, Satgas PASTI Daerah Jambi Gelar Rapat Kerja Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal 2026

    Trending Tags

    • Donald Trump
    • Future of News
    • Climate Change
    • Market Stories
    • Election Results
    • Flat Earth
  • Entertainment
    • All
    • Gaming
    • Movie
    • Music
    • Sports
    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    Dua Atlet Polo Air Jambi Masuk Pelatnas SEA Games 2025

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    KONI Provinsi Jambi Gelar Silaturahmi dan Peringati Hari Olahraga Nasional

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Forum Film Jambi Gelar Halal Bi Halal dan Tasyakuran: Perkuat Konsolidasi dan Strategi Promosi Daerah

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Momentum Ramadan, KONI Kota Jambi Perkuat Kebersamaan dengan Buka Puasa Bersama

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Innalillahi! Mat Solar Meninggal Dunia, Rieke Diah Pitaloka Ungkap Kondisi Terakhir Pemeran Bajuri

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Dua Atlet Polda Jambi Naik Podium di Tour of Kemala 2025

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Polda Jambi Kirim 14 Atlet Ikut Tour Of Kemala di Yogyakarta

    Raffi Ahmad di ketahui memiliki harta Rp1 Triliun.

    Meski Punya Harta Rp 1 Triliun, Raffi Ahmad Masih Punya Utang Ratusan Miliar

    Artis FTV Fedora Amanda Larasati Nugroho mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Ulujami Raya, Pesanggrahan, Jakarta Selatan

    Kondisi Terkini Artis FTV Larasati Nugroho Usai Alami Kecelakaan hingga Mobil Terbalik di Jakarta Selatan

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

    Atlet Finix Running Club Toreh Prestasi di Kejuaraan Atletik Pelajar se-Kota Jambi

  • Lifestyle
    • All
    • Fashion
    • Food
    • Health
    • Travel
    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Haornas ke-42, KONI Provinsi Jambi Dorong Prestasi dan Persatuan Melalui Olahraga

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Aston Jambi Berbagi: Kebersamaan dalam Buka Puasa Bersama Karyawan dan Anak Panti Asuhan Bina Insani

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Spektakuler!150 Menu Makanan Dan Minuman Disiapkan Aston Jambi untuk Berbuka Puasa Selama Bulan Ramadan 2025

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Dari Sungai Batanghari ke Dunia, Karantina Jaga Kualitas Ikan Seluang

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Fakta-fakta Changi Airport yang Pernah Dapat Rekor Penghargaan Bandara Terbaik Dunia

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Aston Jambi Sukses Gelar Halloween Party “Glitz & Ghouls”

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    Makin Bersinar, Ini Penampilan Terbaru Jessica Wongso Saat Diajak Pengacaranya Main Golf

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    13 Hotel Terbaik di Jambi, Paling Banyak Dikunjungi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    9 Destinasi Wisata Kuliner Jambi yang Wajib Kamu Cicipi

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    5 Pantai dengan Pemandangan Eksotis di Situbondo, Cocok buat Beach Lovers

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Mr. Robot
    • MotoGP 2017
    • Climate Change
    • Flat Earth
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini
No Result
View All Result
Jambi28.TV
No Result
View All Result
Home News Business

OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

by Tim Redaksi
Januari 23, 2025
in Business
0
OJK Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan dengan Dua Peraturan Baru

Kantor OJK

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi dengan menerbitkan dua peraturan baru, yaitu Peraturan OJK (POJK) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (KK PIKK) serta POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, mendukung stabilitas sistem keuangan, serta melindungi konsumen dan masyarakat.

POJK Nomor 30 Tahun 2024: Pengawasan Terintegrasi Konglomerasi Keuangan

Penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2024 menjadi salah satu langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan secara terintegrasi terhadap grup atau kelompok lembaga jasa keuangan (LJK) yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemilik yang sama. POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan, yang disusun berdasarkan mandat Bab XV mengenai Konglomerasi Keuangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tujuan dan Penyelarasan

POJK KK PIKK dirancang untuk menyelaraskan pengaturan Konglomerasi Keuangan dengan ketentuan internasional dan hasil benchmarking dari berbagai negara. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam mendukung pengembangan sektor keuangan di Indonesia yang sehat, mandiri, kompetitif, serta mampu menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

READ  OJK Perkuat Pemahaman Praktik Greenwashing Lewat Diseminasi Riset Kolaborasi

Dengan pengawasan yang terintegrasi, Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK) diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan.

Pokok Pengaturan POJK Nomor 30 Tahun 2024

  1. Kriteria KK yang Wajib Membentuk PIKK: Mengatur tata cara pembentukan PIKK untuk mendukung pengawasan yang lebih efektif.
  2. Tugas dan Tanggung Jawab PIKK: Meliputi pengendalian, konsolidasi, dan tanggung jawab terhadap seluruh anggota Konglomerasi Keuangan.
  3. Kriteria Kepemilikan dan Pengendalian dalam KK: Termasuk tata cara perubahan kepemilikan dan kepengurusan PIKK.
  4. Larangan Kepemilikan Silang: Mencegah potensi konflik kepentingan yang dapat mengganggu stabilitas keuangan.
  5. Kewenangan OJK: Memberikan wewenang untuk menetapkan kebijakan tertentu terkait pengawasan Konglomerasi Keuangan.
  6. Pengakhiran PIKK: Menetapkan prosedur pengakhiran PIKK dan tindak lanjut pembentukannya.

Pemberlakuan

POJK Nomor 30 Tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2024. Dengan diberlakukannya peraturan ini, POJK Nomor 45/POJK.03/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, ketentuan OJK lainnya yang mengatur Konglomerasi Keuangan, seperti Tata Kelola Terintegrasi, Manajemen Risiko Terintegrasi, dan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Terintegrasi, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan POJK yang baru.

READ  A beginner's guide to the legendary Tim Tam biscuit, now available in America

POJK Nomor 31 Tahun 2024: Penguatan Fungsi Pengawasan melalui Perintah Tertulis

POJK Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perintah Tertulis diterbitkan untuk memperkuat fungsi pengawasan sektor jasa keuangan (SJK) baik secara prudensial maupun perilaku pasar (market conduct). Langkah ini dilakukan agar kegiatan di sektor jasa keuangan berjalan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel dalam mendukung sistem keuangan yang tumbuh berkelanjutan dan stabil.

Dasar Hukum

Peraturan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 8A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, sebagaimana telah diubah oleh UU P2SK. Pasal tersebut memberikan kewenangan kepada OJK untuk memberikan Perintah Tertulis kepada lembaga jasa keuangan (LJK) untuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi (P3IK).

Pokok Pengaturan POJK Nomor 31 Tahun 2024

  1. Perintah P3IK: Penambahan ketentuan untuk penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan konversi LJK sesuai Pasal 8A UU OJK.
  2. Penyelarasan Pengawasan Market Conduct: Mengatur pemberian perintah atau tindakan tertentu untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
  3. Pencabutan Peraturan Lama:
    • POJK Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perintah Tertulis.
    • POJK Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Penanganan Permasalahan Bank.
    • POJK Nomor 40/POJK.05/2020 tentang Penanganan Permasalahan LJK Nonbank.
READ  OJK Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi dalam Hari Antikorupsi Sedunia 2024

Meskipun peraturan-peraturan tersebut dicabut, ketentuan pelaksana yang tidak bertentangan dengan POJK Nomor 31 Tahun 2024 tetap berlaku.

Manfaat dari Kedua POJK Baru

  1. Pengawasan yang Lebih Efektif: Dengan POJK Nomor 30 dan 31 Tahun 2024, OJK dapat mengintegrasikan pengawasan terhadap Konglomerasi Keuangan secara menyeluruh dan memperkuat fungsi pengawasan melalui pemberian Perintah Tertulis.
  2. Stabilitas Sistem Keuangan: Kedua peraturan ini diharapkan dapat mendukung stabilitas sistem keuangan nasional dengan memastikan kegiatan sektor jasa keuangan berjalan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi.
  3. Perlindungan Konsumen: Melalui pengawasan market conduct yang lebih ketat, konsumen dapat terlindungi dari praktik yang merugikan.
  4. Dukungan terhadap Pertumbuhan Ekonomi: Peraturan ini mendukung pengembangan sektor keuangan yang inklusif dan berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, maju, dan bermartabat.

Dengan pemberlakuan POJK Nomor 30 dan 31 Tahun 2024, OJK mempertegas komitmennya untuk terus mendukung sektor jasa keuangan yang lebih kuat, transparan, dan berdaya saing, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. (Agus)

Tags: OJKOJK JambiPOJK
Share196Tweet123Share49
Tim Redaksi

Tim Redaksi

RSS SR28

  • Musrenbang RKPD 2027 Digelar, Pemkot Jambi Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik
  • Program Mudik Gratis 2026 Dilepas Wali Kota Jambi, Pemudik Diminta Utamakan Keselamatan
  • Pemkot Jambi Kebut Proyek Strategis Penanganan Banjir, 148 Tiang Pancang Telah Terpasang
  • Pemkot Jambi dan Sinsen Bagikan 1.253 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan hingga Damkar
  • Jelang Idul Fitri, Pemkot Jambi Salurkan Cadangan Pangan Bapanas untuk Stabilkan Harga
  • Pemkot Jambi Beri Tali Asih kepada RT, LPM, Babinsa dan Babinkamtibmas

RSS Kodepos

RSS Informatif

  • Remembering Lives: A Look at Recent Globe Gazette Obituaries
  • Remembering Greco Hertnick: A Life Well Lived
  • Understanding the Legacy: A Look at Grisell Funeral Home Obituaries
  • Understanding the Role of Guardian Angels Funeral Home in Obituaries
  • Remembering Lives: Hayworth Miller Funeral Home Obituaries

RSS multi

Jambi28.TV

Copyright © 2017 JNews.

Navigate Site

  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Sosial Blog
  • Harga Emas hari ini

Copyright © 2017 JNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In