JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK. Perubahan ini sesuai dengan amanat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dengan diterbitkannya POJK ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi pengembangan produk, pelaku, serta penyelenggara infrastruktur pasar derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Selain itu, regulasi ini juga memastikan keberlanjutan izin yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Bappebti, dengan pengawasan lebih lanjut berada di bawah OJK.
Ruang Lingkup dan Substansi POJK
Beberapa aspek utama yang diatur dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025 meliputi:
- Pengaturan dan Pengawasan
- Ruang lingkup pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset mendasari berupa efek.
- Produk, Pelaku, dan Infrastruktur Pasar
- Regulasi mengenai produk derivatif keuangan, pelaku pasar, serta penyelenggaraan infrastruktur pasar terkait.
- Penegakan Hukum
- Mekanisme pengawasan dan tindakan hukum bagi pelaku serta penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.
- Peralihan Pengelolaan
- Proses transisi produk, pelaku, dan penyelenggara infrastruktur dari Bappebti ke OJK.
POJK ini mulai berlaku efektif sejak 10 Januari 2025, bertepatan dengan tanggal resmi peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Komitmen OJK dalam Implementasi POJK
Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan sektor keuangan, OJK berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi POJK Nomor 1 Tahun 2025. Langkah ini bertujuan untuk memastikan regulasi berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem derivatif keuangan di Indonesia.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan pasar derivatif keuangan di Indonesia semakin berkembang serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor dan pelaku industri. (Agus)