JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Transaksi serta Lembaga Efek.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan efisiensi pasar modal, sekaligus memperkuat perlindungan investor guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.
“POJK ini diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon,” jelas Ismail dalam keterangan resminya, Kamis (6/2/2025).
UU P2SK sendiri telah mengubah, menghapus, serta menetapkan aturan baru dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Salah satu fokus utamanya adalah pengembangan dan penguatan substansi pengaturan transaksi serta lembaga efek di pasar modal.
Substansi Pengaturan dalam POJK 32/2024
POJK 32/2024 mengatur beberapa aspek penting, di antaranya:
- Jasa lain yang dapat diberikan oleh Self-Regulatory Organizations (SRO) berdasarkan ketetapan atau persetujuan OJK.
- Penjaminan penyelesaian transaksi efek oleh Lembaga Kliring dan Penjaminan.
- Perluasan penggunaan dana jaminan.
- Perdagangan efek bersifat utang dan/atau sukuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
- Ketentuan mengenai kondisi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha bagi penyelenggara pasar di pasar modal, bursa efek, lembaga kliring dan penjaminan, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, serta perusahaan efek.
POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 23 Desember 2024.