JAMBI28TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan. Langkah ini diambil untuk mendukung pertumbuhan sektor perbankan yang sehat, inovatif, dan inklusif.
Penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini bertujuan menjawab kebutuhan industri yang terus berkembang, khususnya terkait produk dan layanan bank, sehingga diperlukan pembaruan aturan agar tetap relevan dengan standar internasional dan kebutuhan nasabah.
Pokok Pengaturan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024
POJK ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain:
- Penyesuaian cakupan perusahaan anak (investee) bank umum agar sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.
- Kegiatan penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah, memberikan ruang lebih luas bagi pengembangan usaha.
- Pengalihan piutang oleh bank umum, BPR, dan BPR Syariah untuk efisiensi operasional.
- Penjaminan oleh bank umum, memperluas layanan perbankan kepada nasabah.
- Pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan perjanjian elektronik untuk mendukung digitalisasi layanan bank umum.
- Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) oleh bank, memperkuat layanan valuta asing.
- Pengembangan produk perbankan syariah, sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.
Efektif Berlaku pada Desember 2024
POJK ini mulai diberlakukan sejak diundangkan pada 13 Desember 2024. Namun, khusus untuk ketentuan mengenai penyertaan modal oleh BPR dan BPR Syariah, aturan tersebut baru efektif pada 1 Januari 2025.
OJK akan terus memantau implementasi POJK ini untuk memastikan aturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta industri perbankan.
Akses Informasi Melalui SIKePO
Untuk memudahkan pemahaman, OJK menyediakan akses ke informasi lengkap terkait POJK, SEOJK, infografis, dan ringkasan ketentuan melalui aplikasi SIKePO. Platform ini dapat diakses melalui browser di sikepo.ojk.go.id atau diunduh melalui Google Playstore dan App Store.
Kontak Informasi
Untuk pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, melalui:
- Telepon: (021) 29600000
- Email: humas@ojk.go.id
Dengan regulasi baru ini, diharapkan sektor perbankan Indonesia mampu semakin adaptif dalam menghadapi tantangan global sekaligus memberikan layanan yang lebih inklusif bagi masyarakat. (Agus)