MUARA BULIAN (JAMBI28 TV) — Mansur alias Kete (54), terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap M Dasurullah yang merupakan majikan sekaligus touke sawit di Batanghari, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batanghari. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Selasa (17/4/2018) kemarin.
Terdakwa Mansur dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan disertai mutilasi dengan memotong dan memakan kelamin korban yang tak lain adalah majikannya sendiri.
“Kami meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa,” ujar JPU.
Usai pembacaan tuntutan Jaksa, kemudian majelis hakim meminta terdakwa berkoordinasi dnegan kuasa hukumnya jika ingin melakukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan jaksa.
Sidang yang diketuai oleh Derman P Nababan menjelaskan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Selasa 24 April 2018 mendatang dengan agenda pembelaan.
“Sidang kita lanjutkan Selasa mendatang dengan agenda pembelaan,” ujar Ketua Majelis Hakim seraya menutup persidangan.
Seperti diketahui sebelumnya kasus pembunuhan sadis menimpa seorang Touke Sawit di Batanghari, Jambi. Dua orang pelaku ditangkap oleh Kepolisian Polres Batangahri tepatnya di Muara Enim, Sumatera Selatan dan Solok Selatan Sumatera Barat setelah tiga hari duburu oleh aparat kepolisian.
Pelaku yang diamankan yakni seorang Ayah bernama Mansur 54 tahun dan anaknya Rio yang masih berusia 16 tahun. Pelaku tak hanya membunuh korbannya dengan cara sadis seperti menggorok leher korban dan menusuk perutnya hingga usunya terburai, tapi juga memotong alat kelamin korban dan kemudian merebusnya, lalu dimakan. Hal itu dilakukan pelaku agar tidak dihantui korbannya.
Adapun motif pembunuhan sendiri karena pelaku dendam kepada korban yang merupakan touke sawit tempat ia bekerja dan tak memberi gajinya selama tiga tahun. Pelaku bekerja sebagai penjaga kebun sawit
Setelah korban dibunuh dengan cara sadis, kemudian pelaku melakukan mengubur korban kedalam tanah sedalam satu meter dengan cara dimasukkan kedalam tumpukan sampah.
“Alat kelamin saya makan supaya dak menghantui, saya tidak takut makan kelamin korban, karena korban sudah dibunuh jadi kelaminnya direbus dan dimakan, saya membunuh korban karena tak terima saya sebagai karyawannya tidak terima gaji” ujar Mansyur, pelaku pembunuhan.
Berdasarkan hasil otopsi pihak Rumah Sakit Daerah Muara Bulian, ditemukan tanda-tanda kekerasan dileher belakang korban, serta juga ada bekas luka bacok di kepala, serta sadisnya dalam hasil otopsi itu pula diketahui kemaluan korban juga hilang karena dipotong.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 340 tentang penganiayaan disertai pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
Agus S
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018