JAMBI28.TV, KOTA JAMBI – Komisi 1 DPRD Kota Jambi resmi merekomendasikan penutupan permanen Helen’s Play Mart, sebuah tempat hiburan malam yang berlokasi di Jalan Sultan Thaha, RT 01, Kelurahan Pasar Kota Jambi. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat yang digelar pada Kamis (13/2/2025), yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi, Front Persaudaraan Islam (FPI), Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tokoh agama, tokoh pemuda, Ketua RT setempat, serta perwakilan pengelola Helen’s Play Mart.
Ketua LAM Kota Jambi, Aswan Hidayat, menyampaikan keberatannya terhadap operasional Helen’s Play Mart yang diduga menjual minuman keras.
“LAM menolak keras beroperasinya Helen’s Play Mart, apalagi jika menjual minuman keras di area publik yang dapat diakses oleh semua kalangan,” tegas Aswan.
Ia juga meminta Pemerintah Kota Jambi untuk tidak memberikan izin operasional bagi tempat tersebut serta mengimbau masyarakat agar menjaga Kota Jambi dari peredaran minuman keras yang dapat merusak moral generasi muda.
Senada dengan Aswan, Ahmad Syukri Baraqbah dari FPI juga menilai bahwa keberadaan Helen’s Play Mart melanggar sejumlah Peraturan Daerah (Perda) serta bertentangan dengan nilai-nilai adat dan agama yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Kota Jambi.
Di sisi lain, perwakilan dari pihak pengelola, Rajjee selaku Humas Holywings Pusat, menjelaskan bahwa Helen’s Play Mart telah mengantongi izin perusahaan terbatas (PT), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta keterangan domisili. Namun, ia mengakui bahwa izin operasional dari Pemerintah Kota Jambi masih dalam proses.
“Kami memiliki prosedur ketat untuk memastikan pengunjung yang masuk berusia minimal 21 tahun,” ujar Rajjee.
Meskipun demikian, beberapa OPD terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tetap memberikan rekomendasi agar Helen’s Play Mart tidak beroperasi lagi.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Kota Jambi, Rio Ramadan, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari berbagai pihak serta ketidaksesuaian operasional Helen’s Play Mart dengan Perda yang berlaku.
“Atas dasar perizinan yang belum lengkap, masukan dari tokoh agama, adat, dan pemuda, serta rekomendasi OPD terkait, Komisi 1 DPRD Kota Jambi merekomendasikan agar Helen’s Play Mart tidak beroperasi lagi. Ini adalah keputusan final, dan tempat tersebut ditutup secara permanen,” tegas Rio.
Keputusan ini mempertegas komitmen DPRD Kota Jambi dalam menjaga harmoni sosial serta moral masyarakat. Helen’s Play Mart menjadi sorotan karena dianggap tidak sesuai dengan nilai-nilai budaya dan agama yang dijunjung tinggi di Kota Jambi. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan Kota Jambi tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh warganya.
Ke depannya, Pemerintah Kota Jambi bersama DPRD berkomitmen untuk lebih tegas dalam pengawasan dan penegakan aturan terkait perizinan tempat usaha, terutama yang berkaitan dengan hiburan malam. Langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi tempat usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku dan tetap menghormati nilai-nilai yang dijunjung oleh masyarakat setempat.