JAMBI28.TV, JAMBI – Tim TEKAB 07 dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil menangkap seorang pria berinisial RV (23), warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani. RV diduga terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Bungo.
Penangkapan terhadap RV dilakukan di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, pada Jumat, 11 April 2025. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan tiga kasus pencurian yang terjadi di lokasi berbeda.
“Ya, tersangka berinisial RV saat ini telah diamankan di Mapolres Bungo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur, pada Minggu, 13 April 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun pihak kepolisian, RV diduga terlibat dalam aksi pencurian di tiga lokasi, yakni:
- RT 03, Kelurahan Purwo Bhakti, Kecamatan Bathin III
- Area parkir Mushola Al Mubarokah, Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah
- RT 02, Dusun Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko
Dalam setiap aksinya, RV diduga mencuri sepeda motor serta beberapa unit telepon genggam milik korban. Saat ini, ia masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut. (*)