MUARO BUNGO (JAMBI28 TV) — Sebuah truk bermuatan puluhan kubik kayu ilegal, diamankan Polisi kehutanan Jambi yakni Dinas Kehutanan kabupaten Muaro Bungo, Jambi Selasa (24/4/2018).
Penangkapan kayu campuran tersebut dikarenakan tidak memiliki izin muat dan izin jalan. Selain barang bukti berupa satu unit truck tronton bermuatan puluhan kubik kayu ilegal, petugas juga mengamankan satu orang sopir berinisial L yang membawa muatan kayu tersebut.
Menurut keterangans ang sopir, kayu itu rencananya akan dibawa ke pulau Jawa. Adapun kayu ilegal yang diamankan berupa kayu rimba campuran seperti Meranti sebanyak kurang lebih 20 kubik.
“Muatan lebih kurang 20 kubik kayu jenis rimba campuran, diangkut dari dalam hutan” ujar Dendy, Kepala Satuan Pengelolaan Hutan kabupaten Bungo.
Saat ini, barang bukti beserta sopir truck sendiri telah dibawa dan diamankan di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
COPYRIGHT © SR28 GROUP 2018