JAMBI28TV, BATANG HARI – KPU Kabupaten Batanghari secara resmi menutup perpanjangan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari pada hari Rabu, 4 September 2024. Sebelumnya, pendaftaran ini dijadwalkan berakhir pada 1 September, namun diperpanjang selama tiga hari, yaitu pada tanggal 2, 3, dan 4 September. Perpanjangan ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon (paslon) yang mendaftar.
Penutupan pendaftaran yang semula direncanakan berlangsung pada 30, 31 Agustus, dan 1 September, diundur karena adanya sosialisasi mengenai perpanjangan pendaftaran paslon. Kondisi ini menciptakan sejarah baru di Kabupaten Batanghari, di mana untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada di wilayah ini, seorang calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong pada pemilihan serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Sejarah Baru dalam Pilkada Batanghari
Fenomena calon tunggal melawan kotak kosong menjadi sorotan dalam Pilkada Batanghari kali ini. Ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya di Kabupaten Batanghari, Jambi.
Dalam sejarah Pilkada di kabupaten ini, baru kali ini terjadi seorang calon tunggal akan bertarung melawan kotak kosong. Dalam konteks Pilkada, kotak kosong adalah pilihan yang diberikan kepada pemilih untuk menolak calon tunggal yang ada. Untuk memenangkan pemilihan, calon tunggal harus meraih setidaknya 50 persen dari suara sah.
Pernyataan Ketua KPU Kabupaten Batanghari
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim, mengonfirmasi bahwa penutupan pendaftaran calon telah dilakukan pada tanggal 4 September 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
“Jika tidak ada pendaftar lain, maka kami akan menetapkan satu Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari,” ujar Ahmad Halim.
Jika hanya terdapat satu pasangan calon, proses penelitian administrasi tetap akan dilanjutkan hingga perbaikan jika terdapat kekeliruan dalam berkas syarat maupun persyaratan calon. Penetapan calon sesuai dengan PKPU 8 Tahun 2024 akan diumumkan pada tanggal 22 September 2024.
Desain Surat Suara dan Dukungan Parpol
Ahmad Halim juga memberikan gambaran mengenai desain surat suara yang akan digunakan. “Surat suara akan menampilkan pasangan calon di sisi kanan, sementara di sisi kiri akan terdapat kotak persegi yang tidak bergambar atau putih polos,” jelasnya.
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Batanghari yang telah mendaftar, Muhammad Fadhil Arief dan Bakhtiar, mendapatkan dukungan dari sembilan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP, dengan total dukungan suara sah mencapai 95,47%.
Tahapan Pilkada dan Legalitas
KPU Batanghari menyatakan bahwa seluruh tahapan Pilkada 2024 akan dijalankan sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan serta PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 54D angka (1) menyebutkan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah.
Meskipun hanya ada satu pasangan calon, KPU Batanghari tetap melaksanakan tahapan Pilkada sesuai ketentuan, dengan memastikan bahwa proses demokrasi tetap terjaga melalui pemilihan langsung yang umum, bebas, dan rahasia.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hal ini, karena Kabupaten Batanghari adalah satu-satunya di Provinsi Jambi yang hanya menerima satu pasangan calon,” tutup Ahmad Halim. (Ilham)