JAMBI28.TV – Sekda Provinsi Jambi, H M Dianto, menegaskan, setiap pejabat penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya.
Penegasan itu disampaikan Sekda, saat membuka sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, melalui aplikasi e-LHKPN Tahun 2019, dilingkungan Provinsi Jambi, di ruang pola kantor Gubernur Jambi, Selasa, (29/01/2019).
Sosialisasi ini selain dihadiri 25 orang anggota DPRD Provinsi Jambi, juga dihadiri sejumlah pejabat dilingkungan Pemprov Jambi.
Data Pemprov Jambi yang dilaporkan ada sekitar 215 pejabat yang sudah melaporkan LHKPN. Namun, setelah di cross check data yang dimiliki Pemprov dan KPK Perwakilan Jambi jumlahnya berbeda. Data di KPK, ada sekitar 130 orang yang sudah melapor.
Reporter: Muhammad Sidik
Editor: Agus Solihin Abar