JAMBI28TV, JAMBI – Provinsi Jambi di tahun 2024 akan menerima alokasi sebanyak 5.000 bidang tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan dan penanganan masalah transmigrasi. Hal ini merupakan langkah penting dalam implementasi reforma agraria di daerah tersebut.
Agustin Iterson Samosir, Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR-BPN Provinsi Jambi, menjelaskan bahwa alokasi 5.000 bidang tanah ini akan tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Jambi, yaitu Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jabung Timur, Kerinci, Bungo, Merangin, dan Tebo. Dari total alokasi tersebut, sebanyak 3.530 bidang tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan.
Pelepasan kawasan hutan ini merupakan langkah strategis untuk mengalokasikan lahan yang dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan masyarakat. Proses retribusi tanah ini akan dilakukan secara elektronik guna menerapkan reforma agraria dengan lebih efisien. Penggunaan teknologi elektronik diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan mengurangi potensi kesalahan.
Untuk mempercepat proses retribusi tanah, akan dilakukan optimalisasi gugus tugas reforma agraria yang bertugas menyelesaikan permasalahan pertanahan dan konflik agraria di daerah. Koordinasi, sinergi, dan kolaborasi yang baik antara berbagai pihak diharapkan dapat memberikan penyelenggaraan kegiatan reforma agraria yang efektif dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Penyelesaian retribusi tanah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Jambi, termasuk meningkatkan akses terhadap tanah yang produktif serta mengurangi potensi konflik agraria di daerah tersebut. Melalui upaya ini, Provinsi Jambi berkomitmen untuk mewujudkan reforma agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan demi kesejahteraan rakyat dan pembangunan daerah yang lebih baik.
Reporter: Artha