JAMBI28TV – WhatsApp menggugat pemerintah India terkait peraturan baru internet yang bisa membuat asal Amerika Serikat (AS) itu melanggar perlindungan hak privasi pengguna. Gugatan itu meminta Pengadilan Tinggi Delhi untuk menyatakan bahwa salah satu aturan tersebut merupakan pelanggaran hak privasi pengguna. Sebagai catatan, peraturan itu mengharuskan perusahaan media sosial mengidentifikasi pencetus disinformasi ketika diminta pihak berwenang.