JAMBI28TV -Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,SH.,MH., menyatakan, Pemerintah Provinsi Jambi siap mengikuti perubahan nomenklatur yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, perubahan ini akan berlaku efektif mulai 01 Januari 2021. “Kita telah menindaklanjuti Permendagri nomor 56 Tahun 2019 tersebut dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Jambi nomor 25 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, sebagai bentuk kesiapan Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengikuti perubahan nomenklatur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” ujar Sudirman.
Hal tersebut disampaikan Sudirman usai memimpin Rapat Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Jambi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Selasa (04/08).
Sudirman menjelaskan, pada Sekretariat Daerah Provinsi Jambi ada perubahan nomenklatur berdasarkan Pergub nomor 25 Tahun 2020, seluruh Biro di Sekretariat Daerah Provinsi Jambi mengalami perubahan, mulai dari nomenklatur sampai kepada sub bagian, sedangkan yang mengalami perubahan sangat signifikan dan mendasar yaitu, pertama adalah Biro Humas dan Protokol menjadi Biro Administrasi Pimpinan dan kedua adalah Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah berganti menjadi Biro Pengadaan Barang dan Jasa.