JAMBI28.TV, SAROLANGUN – Pemerintah Kabupaten Sarolangun menyatakan siap mendukung dan mewujudkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Komitmen tersebut dikukuhkan dalam acara deklarasi dan penandatanganan komitmen SPMB Ramah yang berlangsung khidmat di SMPN 36 Sarolangun pada Rabu (17/06/2026) pagi.
Bupati Sarolangun H. Hurmin yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menyebutkan jika konsep SPMB Ramah merupakan semangat bersama untuk menghadirkan layanan pendidikan yang mudah dipahami masyarakat, terbuka, adil, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
“SPMB Ramah adalah wujud komitmen kita bersama untuk menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang memberikan kemudahan bagi masyarakat, menjunjung tinggi keadilan, serta mengedepankan pelayanan yang humanis dan berintegritas,” sebutnya.
Menurutnya, prinsip tersebut sangat penting agar faktor ekonomi, domisili maupun latar belakang sosial tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk memperoleh hak dasar mereka di bidang pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa penerimaan murid baru bukan sekadar proses administratif tahunan, melainkan bagian dari pelayanan publik yang sangat menentukan akses pendidikan yang bermutu bagi seluruh anak.
“Keberhasilan pelaksanaan SPMB tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan dan sekolah, tetapi juga membutuhkan dukungan dan pengawasan dari seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Diakhir kesempatan, dia berpesan agar seluruh pihak dapat melaksanakan SPMB Ramah Tahun Ajaran 2026/2027 dapat berjalan dengan baik, jujur, transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Sarolangun, Kapolsek Sarolangun, Perwakilan Kajari Sarolangun, Kadis Dikbud Sarolangun yang diwakili Sekretaris Disdikbud Sarolangun beserta jajaran, para Kepala OPD terkait, Ketua Forum MKKS, Ketua Forum MKKS, para kepala sekolah SD dan SMP dalam Kabupaten Sarolangun, dan tamu undangan lainnya.
Komitmen bersama yang ditandatangani dalam momen tersebut berisi tentang komitmen untuk :
- Memastikan pelaksanaan SPMB yang berintegritas dengan mengutamakan prinsip Objektif, Transparan, Akuntabel, Bermartabat dan tanpa Diskriminasi.
- Memastikan pelaksanaan SPMB yang bersih, berkualitas, Bebas Pungutan Liar, dan Tanpa Gratifikasi.
- Memastikan pelaksanaan SPMB berjalan Kondusif, Aman, Tertib dan Bebas Interpensi. (Ridho)











































