JAMBI28TV – Penyanyi Reza Artamevia divonis sepuluh bulan penjara dalam kasus narkoba, oleh majelis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021). Reza mendengarkan langsung vonis hakim secara virtual. Reza Artamevia dinyatakan bersalah menyalahgunakan narkoba.