JAMBI28.TV — Dalam sidang dugaan suap APBD 2017-2018 dan dugaan gratifikasi dengan terdakwa Zumi Zola beberapa waktu lalu. Sebanyak 53 anggota DPRD Provinsi Jambi masuk dalam surat dakwaan Zumi Zola karena diduga mendapatkan uang suap hingga Rp16,4 Miliar.
Terdakwa Zumi Zola diduga menyuap ke 53 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 tersebut agar Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 disetujui.
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, disebutkan sejumlah anggota DPRD itu menerima uang suap dari Zola secara variatif, yakni Rp13 Miliar dan Rp3,4 Miliar.
Bahkan, unsur pimpinan DPRD Provinsi Jambi diduga tidak hanya menerima uang suap, tetapi juga meminta sejumlah proyek bernilai fantastis.
ANK | Agus Solihin
jambi28tv@gmail.com
NEWS © JAMBI28TV 2018