KOTAJAMBI(JAMBI28 TV) – Petugas Kepolisian Kapolresta Jambi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika berbagai jenis, termasuk dua orang bandar selama Operasi Ramadniya 2017.
Salah satu barang bukti narkoba yang berhasil disita petugas adalah 26 paket ganja kering yang setiap paketnya berbobot 1 kilogram.
Paket ganja tersebut dikirim melalui salah satu jasa pengiriman barang, dan akan diantarkan melalui bandara Sultan Thaha Jambi menuju Jakarta, bali dan Sidoarjo.
Paket tersebut diketahui berisi ganja setelah petugas kepolisian mendapatkan laporan dari Balai Karantina adanya pengiriman kayu olahan dengan pemilik bernama Ari.
Petugas karantina yang sempat curiga mencoba melakukan pengecekan nama pengirim terlebih dahulu.
Namun setelah di cek, nama tersebut fiktif, hingga petugas karantina dengan dibantu pihak kepolisian berhasil menemukan tumpukan paket ganja yang diselipkan didalam kayu olahan.
Selain berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis ganja, petugas juga berhasil meringkus dua pelaku bandar narkoba yang juga merupakan residivis dalam kasusu yang sama.
Kedua pelaku tersebut yakni Umbu Landu dan Rahmat Hidayat. Dari tangan tersangka Umbu Landu diamankan barang bukti beberapa paket sabu dan 500 butir Ekstasi, sedangkan dari tangan Rahmat Hidayat disita barang bukti 3,9 ons Sabu. Salah satu tersangka mengaku kerap menjual belikan barang haram tersebut kepada para pelajar dan mahasiswa.
“Saya biasanya jual di kost-kotsan, target untuk orang kerja dan mahasiswa” ujar Rahmat Hidayat, pelaku.