JAMBI28TV, JAMBI – Polisi Berhasil Menangkap Doni (20), Pelaku Pembunuhan Fitri Hirlina atau Ina, di Kos-kosan di Area Paal V, Kota Jambi, pada Pekan Lalu, 8 Juni 2024
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Desa Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, Jambi, tepat satu minggu setelah kejadian.
Doni merupakan pelaku yang menganiaya hingga menyebabkan Ina meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyudi, dalam rilisnya di Polsek Kota Baru Jambi pada Minggu pagi, menerangkan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pecahan keramik yang ada di dalam kamar mandi.
Awalnya, korban dan pelaku berkenalan melalui aplikasi Hijau (Michat) dan bertemu di kamar kos korban. Setelah bertemu, mereka sepakat untuk berhubungan intim dengan kesepakatan harga 400 ribu rupiah.
Setelah berhubungan, pelaku ingin kembali berhubungan dengan korban. Namun, korban menolak dengan alasan harus menambah uang sebanyak 100 ribu rupiah.
Pelaku tidak mau memenuhi permintaan korban dan malah mengikuti korban hingga ke kamar mandi. Terjadilah cekcok dan pergumulan di kamar mandi yang menyebabkan korban jatuh hingga keramik kamar mandi pecah. Pecahan batu keramik itu kemudian digunakan pelaku untuk menganiaya korban hingga kritis.
Kapolsek Kota Baru, AKP Hanafi, juga menjelaskan bahwa motif pelaku membunuh korban karena kesal, sehingga berujung pada pertengkaran dan penganiayaan. Antara korban dan pelaku, sebelumnya belum pernah saling mengenal dan baru bertemu saat itu berkat aplikasi kencan.
Sebelumnya, seorang gadis cantik asal Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang menempati kamar nomor 13 di sebuah kos di belakang SPBU Paal V, ditemukan kritis oleh penghuni kos lainnya. Ia kemudian dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan. Korban mengalami sejumlah luka hingga mengeluarkan banyak darah.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan tersebut. Saat ini, pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban, palu, pecahan batu keramik, dua buah handphone, STNK, dan satu unit motor, telah diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun.
Reporter: Tim Liputan