JAMBI28.TV, BATANGHARI – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jambi melakukan pemeriksaan terhadap tanah dan bangunan Islamic Center yang terletak di Desa Simpang Terusan, Kabupaten Batanghari. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari audit yang dilakukan terhadap proyek pembangunan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Kamis (27/2/2025), belasan petugas dari berbagai instansi tampak melakukan pemeriksaan. Mereka terdiri dari anggota BPK RI Perwakilan Jambi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Inspektorat, serta pihak rekanan. Beberapa di antaranya terlihat melakukan aktivitas pengukuran, sementara lainnya membersihkan semak-semak di sekitar bangunan yang masih dalam tahap konstruksi.
Salah satu petugas yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa dilakukan pengukuran ulang karena petugas sebelumnya yang mengukur tanah dan lokasi bangunan telah meninggal dunia, sementara satu lainnya mengalami sakit stroke.
Proses Pemeriksaan oleh BPK
Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Batanghari, Purwanto, membenarkan adanya pemeriksaan oleh BPK. Ia menjelaskan bahwa dalam proyek pembangunan ini, dirinya bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah Kepala Dinas.
“Saya hanya PPTK, sedangkan PPK langsung di bawah Kepala Dinas,” ujar Purwanto.
Di lokasi proyek, beberapa petugas terlihat menggunakan buku catatan, meteran, serta tangga kayu untuk mengukur tinggi dan posisi tiang bangunan yang baru selesai didirikan. Selain itu, Syamsuri dari Dinas PUTR mengungkapkan bahwa tim laboratorium dinas juga sedang menunggu alat uji laboratorium guna memeriksa kualitas semen yang digunakan dalam proyek tersebut.
Dugaan Kejanggalan dalam Pembelian Tanah
Menurut informasi yang beredar, terdapat dugaan kejanggalan dalam proses pembelian tanah Islamic Center ini. Nilai transaksi tanah yang mencapai sekitar 5 hektar dengan harga sekitar Rp5 miliar diduga tidak sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di daerah tersebut. Dugaan lain yang mencuat adalah bahwa tanah tersebut dimiliki oleh salah seorang anggota dewan, yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Saat pemeriksaan berlangsung, salah satu anggota BPK RI Perwakilan Jambi menegur awak media yang tengah mengambil gambar dan video di lokasi. Petugas tersebut menyatakan bahwa proses pemeriksaan merupakan bagian dari dokumen negara dan meminta agar media tidak berada di area pemeriksaan.
Proyek Islamic Center di Batanghari ini menjadi perhatian publik, mengingat anggaran besar yang telah dikucurkan serta dugaan penyimpangan yang mencuat. Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait transparansi dan akuntabilitas proyek ini demi kepentingan masyarakat. (Ilham)