JAMBI28.TV, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.
IJTI menilai bahwa aksi ini adalah perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini.
Sehubungan dengan itu, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam keras aksi teror ini sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
- Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
- Menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
- Mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.
IJTI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia.
Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Herik Kurniawan/Ketua Umum
Usmar Almarwan/Sekjen