JAMBI28.TV, JAMBI – Sebuah gudang milik perusahaan ekspedisi yang terletak di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, diduga mengalami aksi perusakan.
Korban dalam kasus ini, Budiharjo, telah melaporkan tiga terduga pelaku berinisial P, M, dan HAS ke Polda Jambi. Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-305/2024/SPKT/Polda Jambi tertanggal 14 Oktober 2024.
“Saya sudah menghubungi penyidik, dan benar bahwa ketiga terduga pelaku telah diperiksa. Secara obyektif, mereka seharusnya ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Dari sisi subyektif juga pantas ditahan, karena tindakan pengrusakan dilakukan lebih dari satu kali,” ujar Jay Tambunan, kuasa hukum Budiharjo, saat dikonfirmasi pada Jumat, 16 Mei 2025.
Jay menjelaskan bahwa kasus ini telah mencuat sejak tahun 2023. Budiharjo pertama kali melaporkan Pendi, salah satu terlapor, ke Polda Jambi pada 10 Desember 2023. Diketahui, Budiharjo dan P sama-sama menjalankan usaha ekspedisi dan memiliki gudang yang letaknya bersebelahan.
Laporan awal Budiharjo diterima dengan nomor LP/B-359/X/2023/SPKT/POLDA JAMBI. Namun, penanganan kasus kemudian dilimpahkan dari Polda Jambi ke Polresta Jambi, dan akhirnya ke Polsek Kota Baru.
Belum tuntas penyelidikan kasus pertama, peristiwa serupa kembali terjadi dengan pelaku yang sama. Budiharjo pun kembali membuat laporan ke Polda Jambi pada 14 Oktober 2024.
Polda Jambi lantas memulai proses penyidikan, ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 31 Januari 2025.
Saat dimintai keterangan, Kompol Amin Nasution, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi, menyarankan agar informasi penanganan perkara dikonfirmasi lebih lanjut ke Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Sementara itu, Unggul Garfli, yang sebelumnya menjadi kuasa hukum Pendi, menyatakan bahwa ia tidak lagi menangani perkara yang sedang bergulir di Polda Jambi.
“Untuk perkara di Polda Jambi, saya bukan kuasa hukum yang ditunjuk oleh Pendi,” ujar Unggul. (*)