JAMBI28.TV, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Hal ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dari Bappebti ke OJK.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK I.B. Aditya Jayaantara di Kantor OJK, Jakarta, Senin (6/10).
Addendum BAST tersebut menegaskan kelanjutan proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain melaksanakan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK mencakup produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa efek.
I.B. Aditya Jayaantara menyampaikan bahwa penandatanganan addendum ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri, karena fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan underlying efek, termasuk PALN, telah sepenuhnya beralih ke OJK.
“OJK sebelumnya telah melaksanakan pengawasan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Untuk pengawasan offsite, OJK melakukan pemantauan berbasis laporan dengan mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) guna mempermudah analisis pengawas. Sedangkan pada pengawasan onsite, tim pengawas OJK bekerja bersama tim Bappebti dalam pemeriksaan kepatuhan,” ujar Aditya.
Sementara itu, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyatakan pihaknya akan terus melanjutkan kerja sama dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang antara kedua lembaga.
Tirta menambahkan, saat ini produk perdagangan berjangka komoditi, mulai dari indeks, single stock, hingga PALN, diatur oleh tiga regulator, yakni Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti. Karena itu, mekanisme pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan dari ketiganya untuk mempermudah pelaku industri.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap investor derivatif keuangan dengan underlying efek, guna memudahkan pengawasan portofolio nasabah.
Aditya menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang terjalin baik selama proses peralihan.
“OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus berkolaborasi serta memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar peralihan tugas ini berjalan mulus (seamless) dan mampu memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri maupun konsumen di sektor derivatif keuangan berbasis efek,” ujarnya.