JAMBI28TV, BATANGHARI – Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KMP) di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, menjadi sorotan. Proyek tersebut dilaporkan dihentikan dan bangunannya dibongkar.
Padahal, program Koperasi Merah Putih merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi di seluruh Indonesia guna memperkuat ekonomi desa.
Secara teknis, pembangunan fisik seperti gerai dan gudang koperasi diatur melalui Kepmen PUPR Nomor 1342/KPTS/M/2025 serta Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025. Pendanaannya bersumber dari APBN, APBD, hingga Dana Desa.
Namun di lokasi tersebut, pembangunan justru terhenti. Salah satu Pabung dikonfirmasi, Herman, menyebut aktivitas pembangunan sudah tidak terlihat dalam beberapa minggu terakhir.
“Saya lihat dalam beberapa minggu ini tidak ada pekerjaan pembangunan koperasi tersebut dan bahkan sudah dibongkar,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembangunan tidak dapat dilanjutkan karena terkendala status lahan. Diduga, tanah yang digunakan bukan milik pemerintah daerah setempat, sehingga bangunan harus dibongkar.
“Karena tanah tersebut bukan milik pemerintah daerah, maka gedung harus dibongkar,” tambahnya.
Hingga kini, pihak terkait masih belum memberikan keterangan resmi terkait penghentian proyek tersebut. Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi untuk mengetahui penyebab pasti serta tindak lanjut dari pembangunan koperasi tersebut. (Ilham)











































