JAMBI28.TV, SAROLANGUN – Kurang dari 12 jam, Tim Serigala Batas Unit Reskrim Polsek Pelawan Singkut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kedua pelaku diamankan petugas saat hendak pulang ke Kabupaten Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolsek Pelawan Singkut IPTU Romi Habibi, SH., menyebutkan jika kejadian tersebut terjadi pada Kamis (11/06/2026) pukul 03.00 WIB. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol rumah korban yang tengah tertidur lelap. Pelaku sempat menghubungi korban untuk meminta uang tebusan namun akhirnya berhasil diamankan.
“S dan A ini merupakan warga Nibung Muratara. Jadi, mereka membobol rumah korban yang berlokasi di pasar singkut dan berhasil mengambil 3 unit hp dan 1 buah dompet yang berisi uang Rp. 200ribu.” Ungkap Kapolsek Pelawan Singkut.
“Mereka sempat menghubungi korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 500 ribu. Mendapatkan info itu, kami melakukan tracking dan didapatilah lokasi mereka yang tengah berada dalam angkot hendak pulang ke rumah, dan disitulah kami amankan”. Jelasnya.
Kedua pelaku saat ini tengah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Pelawan Singkut untuk menjalani proses lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam 5 tahun kurungan penjara.
Diakhir kesempatan, IPTU Romi Habibi, SH., juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak ragu untuk melapor kepada petugas jika mengalami kejadian serupa atau tindak pidana lainnya, baik melaporkan secara langsung ataupun melalui call center 110. (Ridho)














































