JAMBI28.TV, BATANGHARI – Penanganan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang jelas. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat yang menantikan kepastian proses hukum atas kasus tersebut.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan kios UMKM yang hingga kini terbengkalai dan belum dilanjutkan pengerjaannya. Bangunan tersebut dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat karena belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, persoalan tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Inspektorat Kabupaten Batanghari. Namun, pihak Inspektorat menyebut penanganan kasus itu telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejari Batanghari mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Jambi28TV telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Kejari Batanghari, termasuk melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan ataupun penjelasan resmi yang diberikan.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat bersikap terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Persoalan ini sudah menjadi pertanyaan publik. Kami hanya ingin Kejari terbuka dan tidak ada oknum yang bermain mata dengan aparat desa,” ujar salah seorang warga.
Warga menilai masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana proses penanganan dugaan penyimpangan Dana Desa tersebut. Mereka berharap apabila ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Transparansi dalam pengelolaan Dana Desa merupakan bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa. Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi, melakukan pengawasan, serta meminta data terkait penggunaan Dana Desa.
Jambi28TV akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari Kejari Batanghari. Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak kejaksaan, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang. (Ilham)














































